Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT (UU No. 5 Tahun 1999) #TUGAS3

Gambar
Pengertian  Monopoli adalah kata yang bermakna netral, yaitu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Penguasaan demikian tidak harus berarti negatif. Ada jenis monopoli tertentu yang tidak bisa dihindari demi alasan efisiensi (natural monopoly) atau karena dilindungi oleh undang-undang (statutory monopoly). Yang dilarang adalah praktek monopoli, yang oleh undang-undang ini diartikan sebagai monopoli yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Jadi, monopoli bisa berdampak positif dan bisa negatif. Berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 : -Monopoli : merupakan suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. -Praktek Monopoli : suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebiha pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan a

Tugas 2_AHDE " Permasalahan Perlindungan Konsumen "

Gambar
Hukum Pemakai Formalin Jakarta, Kompas - Penjual usus ayam berformalin harus mendapatkan sanksi hukum yang tegas agar penjualan makanan berbahaya kepada konsumen tidak terulang. Keputusan tersebut menunjukkan ketegasan dan kesungguhan pemerintah melindungi kesehatan konsumen.  Temuan atas usus ayam berformalin menyeruak sepanjang pekan lalu. Hari Kamis, polisi mendapati usus ayam berformalin seberat 650 kilogram di sebuah rumah potong ayam di Jakarta Barat. Usus itu dipasarkan oleh pelaku di Pasar Tambora. Seorang pemilik berinisial LTF ditetapkan sebagai tersangka. Hari Sabtu, pemerintah merazia sejumlah pasar dan mendapati usus berformalin dengan berat total 24,5 kilogram. Usus yang mengandung bahan berbahaya itu ditemukan di Pasar Serdang, Kemayoran, serta di kelompok Arella, Jalan Penghulu Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama. Selain itu, petugas juga menyita 5 liter formalin di Pasar Cipete. Formalin itu diduga digunakan untuk mengawetkan makanan. Berbeda dengan pena