TUGAS 1_AHDE Hak Kekayaan Intelektual " HKI"
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual " HKI"
Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat “HKI” adalah hak
yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia. Secara umum dapat dikatakan
bahwa obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir
karena kemampuan intelektual manusia. Dengan begitu obyek utama dari HKI
adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia.
Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia
memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok.
Jenis-jenis HKI Secara umum HKI mencakup 2 bagian yaitu
:
1. Hak cipta (copyrights);
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
• Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup
bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan
secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi”.
Subyek Hak Cipta
• Pencipta
Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
• Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang
menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Obyek Hak Cipta
• Ciptaan
Yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
• UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
• UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara
RI Tahun 1982 Nomor 15)
• UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor
42)
• UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6
Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights),
yang mencakup :
Paten (Patent);
Merek (trademark);
Desain industri (industrial designs);
Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuits);
Rahasia dagang (trade secret),
Indikasi Geografis (Geographical Indication) dan
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di
Indonesia baru terdapat 7 undang undang yaitu :
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang ( LN. Th.
2000 No. 242, TLN. 4044);
UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (LN. Th.
2000 No. 243, TLN. 4045);.
UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, (LN. Th. 2000 No. 244, TLN. 4046);
Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman. (LN. Th. 2000 No. 245, TLN. 4047)
UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, (LN. Th. 2016 No. 176,
TLN. 5922);
UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, (LN. Th. 2001 No. 110,
TLN. 413);
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, (LN. Th. 2014 No.
266, TLN. 5599).
Hanya PVT yang berada dibawah pengelolaan Kementerian
Pertanian RI, sedang jenis-jenis HKI lainnya dikelola oleh Ditjen Kekayaan
Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Secara umum pengertian dan ruang lingkup jenis-jenis HKI
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya;
2. Merek adalah suatu "tanda" yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa;
3. Desain industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Disini Sirkuit Terpadu dimaksudkan sebagai suatu produk dalam bentuk
jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik. Hak desain tata letak sirkuit terpadu merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas
hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
5. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor
tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
6. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik rahasia dagang, yang meliputi metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
7. Perlindungan Varietas Tanaman adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas
Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus
yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan
Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan Varietas tanaman yang
selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau
spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga,
buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang
dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurangkurangnya satu
sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
8. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang
timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan
kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan
yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai
ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan
suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap
pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra
dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat
untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan
dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi
peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI
juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan
kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan
atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial
dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Menurut saya, dengan adanya undang - undang yang mengatur
kekayaan intelektual dapat melindungi buah pikiran atau intelektualita
manusia yang sewaktu waktu karyanya dapat di jiplak oleh orang lain serta
keuntungan dalam kepemilikan terhadapat karyanya akan mendapatkan royalti,salah
satunya.
refrensi
https://atikanafridayanti.wordpress.com/2015/05/07/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
http://www.berandahukum.com/2016/04/dasar-hukum-hak-kekayaan-intelektual-di.html
Komentar
Posting Komentar